Apa syarat-syarat PTS menjadi PTN????????
Ini berawal di saat gue lagi keliling Jakarta, nggak jarang gue liat perguruan tinggi di kawasan Jakarta ini tapi yang gue liat kebanyakan Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ). Entah kenapa gue kepikiran temen gue yang kuliah di PTS, yang bilang katanya univ tempat dia kuliah bakal negeri ( dari PTS jadi PTN ). Apa bisa? dan gimana caranya yaa? karena penasaran gue browsing deh. Ini hasilnya..........
Syarat-syarat sebuah Perguruan Tinggi
Swasta ( PTS ) berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri ( PTN )
Menurut Subdit
Pengembangan Kelembagaan, Direktorat Kelembagaan dan Kerja sama, Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) yaitu
A. Surat Permohonan Ketua Yayasan ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
D. Surat Keterangan (SK) pengesahan Akta Pendirian Yayasan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham);
E. SK Pendirian Perguruan Tinggi;
A. Surat Permohonan Ketua Yayasan ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
B. Surat Permohonan Rektor
ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) dan Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi ( Dirjen Dikti );
C. Akta Notaris
Pendirian Yayasan;D. Surat Keterangan (SK) pengesahan Akta Pendirian Yayasan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham);
E. SK Pendirian Perguruan Tinggi;
F. SK Pembukaan dan SK
Perpanjangan Program Studi (Prodi);
G. Naskah akademik
usulan perubahan status menjadi PTN sesuai dengan sistematika terlampir,danStatuta;
H. Daftar aset, sarana
dan prasarana yang sudah dihitung oleh Akuntan Publik;
I. Daftar sumber daya
manusia (SDM) seperti Dosen dan tenaga administrasi serta penunjang akademik
tetap yayasan, Surat pernyataan Dosen dan tenaga administrasi serta penunjang
akademik bahwa menyetujui perubahan status menjadi PTN dan tidak menuntut untuk
diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam format terlampir;
J. Pernyataan dukungan
pemerintah daerah (Pemda) atau provinsi atau kabupaten/kota, DPRD, yayasan, dan
tokoh masyarakat;
K. Surat pernyataan
yayasan tentang kesediaan pelimpahan aset dalam bentuk akta notaris, telah
tersedia fasilitas tanah dengan sertifikatnya seluas 30 Hektar (Ha) untuk
penegerian Universitas dan Institut, tanah seluas 10 Ha untuk Politeknik dan Sekolah
Tinggi;
L. SK Gubernur atau
Bupati atau Walikota untuk dukungan pendanaan atau pengembangan
Universitas/Institut/Politeknik selama lima tahun pertama;
M. Berita acara seluruh
Pengurus Yayasan Daftar Hadir tentang persetujuan perubahan status menjadi PTN,
Senat Akademik Daftar Hadir tentang persetujuan perubahan status menjadi PTN,
dan Senat Mahasiswa dan Daftar Hadir tentang persetujuan perubahan status
menjadi PTN.
Kalo ini mekanisme perubahan PTS jadi PTN nya.
Sumber
Di akses 10 Agustus 2014, pukul 23.00 WIB
Di akses 10 Agustus
2014, Pukul 20.10 WIB
Di akses 10 Agustus
2014, Pukul 23.20 WIB
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBenarkah itu kaka? wkwkwkwk
BalasHapus