Apa syarat-syarat PTS menjadi PTN????????

Ini berawal di saat gue lagi keliling Jakarta, nggak jarang gue liat perguruan tinggi di kawasan Jakarta ini tapi yang gue liat kebanyakan Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ). Entah kenapa gue kepikiran temen gue yang kuliah di PTS, yang bilang katanya univ tempat dia kuliah bakal negeri ( dari PTS jadi PTN ). Apa bisa? dan gimana caranya yaa? karena penasaran gue browsing deh. Ini hasilnya..........

Syarat-syarat sebuah Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ) berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri ( PTN )

Menurut Subdit Pengembangan Kelembagaan, Direktorat Kelembagaan dan Kerja sama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu

A.  Surat Permohonan Ketua Yayasan ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
B. Surat Permohonan Rektor ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi ( Dirjen Dikti );
C.  Akta Notaris Pendirian Yayasan;
D. Surat Keterangan (SK) pengesahan Akta Pendirian Yayasan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham);
E.   SK Pendirian Perguruan Tinggi;
F.  SK Pembukaan dan SK Perpanjangan Program Studi (Prodi);
G.   Naskah akademik usulan perubahan status menjadi PTN sesuai dengan sistematika terlampir,danStatuta;
H.   Daftar aset, sarana dan prasarana yang sudah dihitung oleh Akuntan Publik;
I.   Daftar sumber daya manusia (SDM) seperti Dosen dan tenaga administrasi serta penunjang akademik tetap yayasan, Surat pernyataan Dosen dan tenaga administrasi serta penunjang akademik bahwa menyetujui perubahan status menjadi PTN dan tidak menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam format terlampir;
J.  Pernyataan dukungan pemerintah daerah (Pemda) atau provinsi atau kabupaten/kota, DPRD, yayasan, dan tokoh masyarakat;
K. Surat pernyataan yayasan tentang kesediaan pelimpahan aset dalam bentuk akta notaris, telah tersedia fasilitas tanah dengan sertifikatnya seluas 30 Hektar (Ha) untuk penegerian Universitas dan Institut, tanah seluas 10 Ha untuk Politeknik dan Sekolah Tinggi;
L. SK Gubernur atau Bupati atau Walikota untuk dukungan pendanaan atau pengembangan Universitas/Institut/Politeknik selama lima tahun pertama;
M.  Berita acara seluruh Pengurus Yayasan Daftar Hadir tentang persetujuan perubahan status menjadi PTN, Senat Akademik Daftar Hadir tentang persetujuan perubahan status menjadi PTN, dan Senat Mahasiswa dan Daftar Hadir tentang persetujuan perubahan status menjadi PTN. 

Kalo ini mekanisme perubahan PTS jadi PTN nya.



Sumber 
Di akses 10 Agustus 2014, pukul 23.00 WIB

http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/04/Mekanisme-penegerian-PTS.pdf
Di akses 10 Agustus 2014, Pukul 20.10 WIB

Di akses 10 Agustus 2014, Pukul 23.20 WIB

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Ikhtiologi "Morfologi Ikan"

Laporan Ikhtiologi " Identifikasi Ikan"

Laporan Ikhtiologi " Sistem Pencernaan Ikan"